Cari Blog Ini

Rabu, 02 Maret 2011

Add caption
   













Paradigma :
PNPM Mandiri Desa Maja 2011


Fasilitator sebagai Agen Perubah dan Agen Perdamaian

1.    agent of change (agen perubah ) 
2.    agent of peace  (agen perdamaian )
    F   asilitator program pemberdayaan adalah seseorang yang ditunjuk atau atas inisiatifnya sendiri melakukan fungsi fungsi pembimbingan, motivasi, pengarahan, bantuan, dan pembelajaran bagi kelompok atau para pihak dalam meningkatkan kemandirian dan keswadayaan. Peran ini tidak banyak berubah ketika kelompok-masyarakat yang di dampinginya menghadapi berbagai masalah, kesulitan, bencana dan intensitas konflik yang meningkat.

Fasilitator memiliki fungsi yang strategis sebagai agen pembaharu-perubahan sekaligus agen perdamaian. Artinya setiap tugas yang dijalankan tidak terlepas dari upaya untuk membantu dan mendorong para pemangku kepentingan untuk dapat memelihara proses pembangunan secara damai dan berkelanjutan.

Dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dalam proses perencanaan pembangunan fasilitator dapat memposisikan dirinya dalam situasi yang memungkinkan masing-masing pihak dapat menemukan sendiri alternatif penyelesaian tanpa menimbulkan persoalan baru, bahkan mendorong masing-masing kelompok menurunkan intensitas ketegangan yang dialaminya.

Demikian halnya fasilitator disamping sebagai tenaga pendamping khusus program pembangunan, melekat pula dalam dirinya sebagai pelaku perdamaian. Karena dengan kehadirannya diharapkan dapat membantu membuka kebuntuan dan dialog diantara para pemangku kepentingan dalam menjalani fungsinya masingmasing.

Menurut Anda hal-hal apa saja yang menjadi bagian dari
fungsi fasilitator sebagai agen perubah (agent of change) ?
Menurut Anda hal-hal apa saja yang menjadi bagian dari
fungsi fasilitator sebagai agen perdamaian (agent of
peace) ?

-           
                   Sumber : Seminar program  pemberdayaan dalam fungsi pengentasan kemiskinan tahun 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar